Screen Shot 2021-08-30 at 15.23.18

Penandatanganan MoA FSH UIN Raden Fatah dengan Asosiasi Pengacara Syariah (APSI) Pusat

Palembang, 30 Agustus 2021 bertempat di lantai 3 ruang munaqosyah, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) menjalin kerjasma dengan Asosiasi Pengacara Syariah (APSI) pusat yang ditandai dengan penandatangan MoA oleh kedua belah pihak. Penandatanganan MoA kali ini dilakukan secara online dan dihadiri pimpinan kedua institusi. Dari FSH UIN Raden Fatah dihadiri langsung oleh Dekan FSH, Dr. Marsaid, MA., Wakil Dekan I Dr. Muhamad Toriq, Lc, MA, Wakil Dekan II Fatah Hidayat, S.Ag, M.Pd.I, Wakil Dekan III Dr. Siti Rochmiatun, M.Hum, dan segenap ka.prodi dan sek.prodi di FSH UIN Raden Fatah. Sedangkan dari pihak APSI Pusat dihadiri lnagsung oleh ketua asosiasi Dr. Sutrisno, SH, MH dan beberpa divisi dan bagian di APSI.

Penandatanga secara virtual

Dr. Sutrisno, SH, MH selaku APSI Pusat dalam sambutannya mengatakan bahwa saat ini APSI telah menjalin Kerjasama dengan berbagai instansi bahkan juga telah menjalin Kerjasama dengan Forum Dekan Fakultas Sayriah yang diketua oleh Dekan Fakultas Sayriah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan membantu dalam mewujudkan kualitas lulusan yang siap bersaing di dunia kerja. Termasuk niatan APSI Pusat menjalin Kerjasama dengan FSH UIN Raden Fatah Palembang adalah untuk berkolaborasi dalam mewujudkan lulusan-lulusan yang handal dan siap untuk menghadapi tantangan di dunia kerja.

Menanggapi hal tersebut, Dr. H. Marsaid, MA selaku dekan FSH dalam sambutannya menyambut baik niatan untuk menjalin Kerjasama guna meningkatkan kualitas dan mutu lulusan. Beliau menyaipakan saat ini FSH telah memiliki 4 (empat) prodi S1 yang sudah terakreditasi A dan 1 (Satu) Prodi S2 Magister Hukum Tata Negara yang  terakreditasi baik. Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa sejauh ini FSH telah menjalin dengan berbagai Instansi guna bersinergi dengan berbagai pihak termasuk dengan segenap perhimpunan advokat maupun asosiasi pengacara.

 

Tags: No tags

Leave a Comment