Bimbingan Akademik

Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah), Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Raden Fatah Palembang

Formulir Bimbingan

untuk melakukan konsultasi, gunakan formulir ini untuk berkonsultasi dengan dosen Pembimbing Akademik

Dosen Pembimbing Akademik

Berikut daftar Nama dosen Pembimbing Akademik Prodi Hukum Pidana Islam (JInayah)

Jadwal Bimbingan

Mahasiswa wajib melakukan Bimbingan Akademik dengan Dosen Pembimbing Akademik Minimal 3x dalam 1 semester

Bimbingan Akademik

  • Bimbingan akademik adalah bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Akademik (PA) kepada mahasiswa dalam bidang akademik selama mengikuti studinya.
  • Tujuan Bimbingan Akademik antara lain adalah untuk memberikan bantuan dan nasihat kepada mahasiswa dalam memprogram matakuliahnya dan memberikan pengawasan secara terus menerus demi kelancaran studi mahasiswa.
  • Kegiatan-kegiatan akademik antara lain berupa konsultasi antara PA dengan mahasiswa dalam mengisi KRS, saat mahasiswa menghadapi kesulitan dalam studinya, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kemajuan belajar mahasiswa
  • Hubungan Mahasiswa dengan PA
    1. Sesuai dengan tugas dan tanggung jawab PA, mahasiswa diharapkan dapat memanfaatkan fungsi PA sebaik-baiknya.
    2. Pengganti PA dimungkinkan atas persetujuan Kejur/KPS.

Tugas dan tanggung jawab PA

  1. Memberi penjelasan dan petunjuk kepada mahasiswa tentang rencana studinya.
  2. Memberi bimbingan dan nasihat kepada mahasiswa tentang cara-cara belajar yang baik dalam menyelesaikan studinya.
  3. Memberi nasihat kepada mahasiswa dalam pemilihan mata kuliah sesuai dengan program studinya.
  4. Membantu mahasiswa dalam menyusun rencana studinya untuk memilih mata kuliah yang tepat dan sesuai dengan kemampuan, minat, dan tujuan pendidikannya.
  5. Meneliti sebab-sebab dan memberikan persetujuan atas perubahan rencana studi mahasiswa.
  6. Mencari, menyusun, dan menyimpan secara rahasia data mahasiswa yang dibimbingnya.
  7. Memberi laporan dan rekomendasi tentang mahasiswa yang dibimbingnya bilamana diperlukan.
  8. Memberi peringatan kapada mahasiswa yang prestasinya rendah.
  9. Menyediakan waktu yang cukup untuk berkonsultasi dengan mahasiswa (minimal 3 kali dalam 1 semester).