Pendaftaran
Ujian Komprehensif

Prodi Hukum Pidana Islam (Jinayah)

Fakultas Syariah dan Hukum

Berkas Seminar Proposal

Prodi Hukum Pidana Islam (Jinayah)

 

Pedoman Pelaksanaan Ujian Komprehensif

PEDOMAN PELAKSANAAN UJIAN KOMPREHENSIF

Pengertian

Ujian komprehensif adalah ujian terhadap tingkat pemahaman mahasiswa secara komprehensif  dalam ilmu-ilmu syariah dan hukum serta keahlian khusus pada program studi di mana mahasiswa berada, yang mencerminkan kompetensi mahasiswa Syariah dan Hukum setelah menjadi alumni.

Tujuan

Pelakasanaan Ujian Komprehensif di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang bertujuan:

  1. Mengukur tingkat kemampuan mahasiswa terhadap penguasaan ilmu-ilmu kesyariahan dan hukum
  2. Mengingatkan kembali tugas-tugas keguruan yang menjadi tanggung jawab mahasiswa setelah lulus dari Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang.
  3. Meyakinkan kepada mahasiswa bahwa mereka sudah siap untuk memasuki dunia profesi sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT.
  4. Membangkitkan kematangan moral, emosional dan sosial sebagai kesiapan mahasiswa memasuki pengabdiannya kepada dunia kerja.
  5. Mengembangkan kemampuan reflektif yang dimiliki mahasiswa dalam menajamkan kemampuan berfikir kritis dan logis dalam merespon masalah-masalah kependidikan yang terus berkembang.

 

 

 

 

  1. Persyaratan Peserta
  2. Potokopi bukti pembayaran UKT terakhir;
  3. Sertifikat KKL, KKN, BTA, PLIK, PLKH, PBAK (sertifikat asli/potokopi dilegalisir);
  4. Sertififikat tofle yang masih berlaku;
  5. Telah lulus semua MK (transkrip nilai dikeluarkan bagian akademik);
  6. Skripsi yang telah di acc oleh 2 dosen pembimbing.

 

Adapun prosedurnya adalah:

  1. Mahasiswa mendaftar ke bagian akademik;
  2. Bagian akademik melakukan rekapitulasi peserta ujian komprehensif;
  3. Kaprodi bersama WD 1 menentukan penguji komprehensif;
  4. Mahasiswa mengikuti ujian komphehensif;
  5. Dosen penguji menyerahkan nilai ke bagian akademik.

 

  1. Pelaksanaan Ujian

Pelaksanaan ujian komprehensif menjadi syarat untuk mengikuti munaqasyah skripsi. Ujian komprehensif dilaksanakan secara tertulis dan atau lisan. Bidang keahlian yang dilaksanakan secara lisan adalah kemampuan membaca kitab (teks Arab) dan hapalan-hapalan surat-surat pendek dalam Al-Qur’an. Sedangkan bidang keahlian yang dilaksanakan secara tertulis adalah komponen mata kuliah MKK pada Program Studi tersebut.

Materi ujian (mata kuliah) yang diujikan dalam ujian komprehensif untuk masing-masing program studi adalah sebagai berikut:

  1. Ushul Fiqh
  2. Ulumul Hadis
  3. Ulumul Qur’an
  4. Hapalan ayat-ayat pendek
  5. Wawasan ilmu hukum
  6. Kompetensi Prodi

Ttd

Dekan FSH