Visi Misi dan Tujuan

Prodi Hukum Pidana ISlam (Jinayah)

Visi

Visi dapat diartikan sebagai tujuan dari suatu lembaga dan apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut pada masa yang akan datang.

Misi

Misi adalah menjelaskan tentang apa yang harus dikerjakan oleh suatu lembaga atau perusahaan dalam mewujudkan Visi

Tujuan

Tujuan adalah penjabaran visi dan misi, dan merupakan hal yang akan dicapai atau dihasilkan oleh lembaga

Visi

Unggul Dalam bidang Ilmu Hukum Pidana Islam (Jinayah) Berstandar Internasional, Berwawasan Kebangsaan, dan Berkarakter Islami di Kawasan Asia Tenggara pada tahun 2025

Misi

  1. Mentransformasikan nilai-nilai dalam Hukum Pidana Islam ke dalam sistem Hukum Nasional melalui pendidikan dan pengajaran
  2. Mengembangkan penelitian Hukum Pidana Islam sesuai dengan dinamika perkembangan hukum
  3. Mengembangkan model pengabdian masyarakat di bidang hukum pidana yang berbasis riset
  4. Mengembangkan kerjasama, baik dalam skala lokal, nasional maupun internasional dalam pengembangan Hukum Pidana Islam

Tujuan

  1. Mampu Mentransformasikan nilai-nilai dalam Hukum Pidana Islam ke dalam sistem Hukum Nasional melalui pendidikan dan pengajaran
  2. Cakap dalam mengembangkan penelitian Hukum Pidana Islam sesuai dengan dinamika perkembangan hukum
  3. Terampil dalam mengembangkan model pengabdian masyarakat di bidang hukum pidana yang berbasis riset
  4. Mampu dalam mengembangkan kerjasama, baik dalam skala lokal, nasional maupun Internasiona