PRODI HUKUM PIDANA ISLAM (JINAYAH)
Sejarah
Kilas balik berdirinya Prodi HUKUM PIDANA ISLAM (JINAYAH)
Fakultas Syari‟ah dan Hukum adalah Fakultas tertua di lingkungan UIN Raden Fatah.Fakultas ini berawal dari gagasan yang dicetuskan oleh tiga orang ulama, yaitu:
K.H.A. Rasyid Siddiq, K.H. Husin Abdul Mu‟in dan K.H.Siddiq Addim, pada saat berlangsung Muktamar Ulama se-Indonesia di Palembang tahun 1957 untuk membangun sebuh Lembaga Pendidikan Tinggi yang khusus bergerak dalam kajian keislaman. Gagasan itu mendapat sambutan baik dari pemerintah provinsi. Sehingga pada hari terakhir Muktamar, tanggal 11 September 1957 segera dilakukan peresmian pendidikan Fakultas Hukum Islam dan Pengetahuan Masyarakat dengan K.H.A.Gani Sindang sebagai Ketua Fakultas dan Muchtar Effendi sebagai sekretaris. Untuk menyantuni Fakultas, setahun kemudian dibentuk Yayasan Perguruan Islam Tinggi Sumatera Selatan yang pengurusnya terdiri dari pejabat pemerintah, „alim ulama dan tokoh–tokoh masyarakat.
Melihat penyelenggaraan fakultas berjalan lancar, tiga tahun kemudian Gubernur Sumatera Selatan bersama pengurus Yayasan mengusulkan kepada Kementerian Agama, agar Fakultas ditingkatkan kedudukannya menjadi pendidikan tinggi negeri. Dalam waktu singkat usulan tersebut diterima dengan baik, dengan lahirnya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 21 tahun 1961 tanggal 1 Maret 1961 yang menetapkan bahwa sejak tanggal 25 Mei 1961 Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat dinegerikan menjadi Fakultas Syari‟ah IAIN cabang Palembang. Pada waktu itu, pusat kedudukan IAIN ada di Yogyakarta. Ketika pada tahun 1963 diadakan pemecahan IAIN, Fakultas Syari‟ah berubah induk dan berpusat di IAIN Jakarta. Akhirnya ketika pemerintah pada tahun 1964 meresmikan IAIN tersendiri untuk wilayah Sumatera Bagian Selatan, yang berpusat di Palembang, barulah Fakultas Syari‟ah menjadi bagian dari IAIN Raden Fatah.
Berkat kerja keras pemimpin dan staf pengajar, Fakultas Syari‟ah sudah berhasil meluluskan Sarjana Muda secara teratur sejak tahun 1963, sedangkan Program Sarjana belum berlangsung selancar itu. Kekurangan pengajar, khususnya Guru Besar, menyebabkan program ini berjalan tersendat-sendat dan baru pada tahun 1971, Fakultas dapat mengatasinya dan berhasil meluluskan sarjananya yang pertama. Untuk waktu
yang lama, Fakultas Syari‟ah hanya menyediakan program pendidikan tunggal dengan titik berat pada bidang Peradilan Agama.
Pemekaran Program Studi baru, baru dilakukan sejak tahun akademik 1980/1981 dengan membuka Program Studi Peradilan Agama (Qadha) dan sering disingkat dengan sebutan Program Studi PA) dan Program Studi Perdata dan Pidana Islam (sering disingkat dengan sebutan Program Studi PPI).
Dalam upaya memenuhi tuntutan perkembangan dan perubahan kemasyarakatan, terutama perkembangan dan perubahan sosial keagamaan, maka mulai tahun akademik 1990/1991 dibuka Program Studi Perbandingan Mazhab (Muqaranah al-Mazhab). Mengikuti perubahan dan penataan IAIN secara Nasional, mulai tahun Akademik 1995/1996 Fakultas Syari‟ah IAIN Raden Fatah melakukan perubahan- perubahan. Program Studi-Program Studi lama tidak lagi menerima mahasiswa. Sementara untuk mahasiswa baru dibuka enam Program Studi, yaitu Program Studi Ahwal asy-Syakhsiyah (AS), Program Studi Mu‟amalat (MUA), Program Studi Perbandingan Mazhab dan hukum (PMH) dan Program Studi Jinayah Siyasah (JS). Kemudian pada tahun 2000/2001 Fakultas Syari‟ah membuka program studi Diploma III Perbankan Syari‟ah.
Seiring perkembangan, pada tahun 2007/2008 Fakultas Syari’ah menambah program studi Ekonomi Islam dengan pertama kali menerima mahasiswa untuk 2 lokal sebanyak 63 orang dan mulai tahun ajaran 2008 membuka kelas alih program Prodi Ekonomi Islam. Pada Bulan November 2014, IAIN Raden Fatah beralih status menjadi Unversitas Negeri Raden Fatah dan Prodi Jinayah Siyasah menjadi Prodi Siyasah untuk tahun ajaran 2016/2017 menjadi Program Studi Jinayah (Hukum Pidana Islam)